✅ The verified answer to this question is available below. Our community-reviewed solutions help you understand the material better.
Kebebasan berpolitik pada masa reformasi dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang Pemilihan Umum tahun 1999, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai.
Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum yang berhak mengikuti Pemilihan Umum sebanyak ……..
Get Unlimited Answers To Exam Questions - Install Crowdly Extension Now!